Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.
“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.
Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.
Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.
Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.
Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka.
Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
-
Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali CirinyaPT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa KejagungWamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKMMendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di SekolahHeboh THR dan Gaji kePink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik DuniaKasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas PerempuanSandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang TangguhPercepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini
下一篇:7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Bahaya
- ·Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat
- ·Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
- ·Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
- ·Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia
- ·VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
- ·Indonesia Bidik Kedatangan 1,5 Juta Turis China pada 2024
- ·Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
- ·Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- ·Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban
- ·7 Cara Menghilangkan Biduran dengan Cepat, Pakai Baju Longgar
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·FOTO: Khusyuk Ibadah Sambut Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- ·Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- ·Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- ·FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
- ·Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- ·Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- ·INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- ·Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
- ·2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
- ·FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- ·FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- ·FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- ·Dokter Bagikan Tips Aman Gunakan Tester Makeup di Mal
- ·Potensi Kerja sama Indonesia
- ·BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se
- ·Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- ·Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- ·Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- ·Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit
- ·Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat
- ·Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- ·Kementerian UMKM